Akhir-akhir ini dunia islam dikejutkan kembali dengan maraknya kasus klasik yaitu fonis murtad (keluar dari agama) terhadap beberapa oknum muslimin. Hampir diseluruh Negara-negara Islam kita mendengar berita tersebut. Mulai dari Mesir (kiblat pemikiran Timur Tengah) dengan dakwa teranyar seorang penulis perempuan yang dianggap telah melecehkan Nabi saw dalam sebuah buku yang sempat menghiasi rak-rak buku di International Book Fair 2008 di Cairo, menyusul kemudian Majelis Fatwa Arab Saudi yang memfonis dua orang wartawan local yang dianggap telah memuat tulisan serupa.
Di tanah air tak kalah seru, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI)-nya kasus yang satu ini tergolong cukup gencar, mulai fonis sesat terhadap aliran Ahmadiyah hingga kasus Ahmad Mushaddeq Cs yang sempat mengaku sebagai Nabi yang telah menerima wahyu dari langit.
Fonis murtad dalam Islam adalah salah satu ajaranya yang saat ini semakin disorot di berbagai belahan dunia, berbagai opini masyarakat dunia yang majemuk-pun meruyak ke permukaan. Bahkan tidak jarang tuduhan bahwa Islam agama yang tidak menghargai kebebasan berfikir dan memilih keyakinan kerap mereka arahkan.
Bagi yang memahami Islam sebatas kulitnya saja akan sulit merubah persepsi di atas, apalagi virus Islamophobia semakin mengganas di belahan Eropa
Bila pandangan seperti Geert Wilders produser film Fitna masih mendominasi world view (pandangan dunia) barat terhadap Islam maka akan banyak kendala bagi kita untuk bisa memperkenalkan Islam secara obyektif terhadap mereka.
***
Memahami fonis murtad sebagai perang terhadap kebebasan berekpresi jelas sebuah kesalahan apalagi tanpa mengetahui alasannya kenapa Islam memberlakukan hukuman tersebut bagi penganutnya. Dalam banyak kesempatan Islam menegaskan bahwa dalam beragama kita tidak dibenarkan bermain-main dalam memilih sebuah keyakinan, sehingga orang yang murtad dari Islam dianggap telah memanipulasi agama dan layak mendapatkan teguran.
Teguran atau peringatan yang diajarkan dalam Islam juga bertahap tidak serta merta dipenggal kepalanya sebagaimana gambaran masyarakat pada umunya. Namun terlebih dulu dinasehati supaya bertobat dan kembali kedalam agama Islam, bila ternyata masih tetap pada pendiriannya barulah diberlakukan Qishaas (pemenggalan kepala), faskhun Nikah (dipaksa menceraikan istri), tidak berhak mendapatkan warisan, dan bila meninggal tidak boleh dikubur di pekuburan orang Islam.
Namun yang perlu diperhatikan di sini bahwa ulama berbeda pendapat mengenai masa berlakunya teguran atau peringatan tersebut, ada yang berpendapat bila 3x peringatan diabaikan maka qhisaas diberlakukan, sebagian lagi berpendapat masanya 1 tahun bahkan ada yang mengatakan seumur hidup.
Terlepas itu semua qhisaas adalah salah satu bentuk hukuman dalam Islam yang dimaksudkan agar menjadi peringatan bagi yang lain supaya menjahui the big crime pekerjaan keji tersebut (murtad) sehingga keutuhan beragama tetap berjalan dan tidak terjamah oleh tangan-tangan jahil.
Dari sini tampak jelas betapa Islam sangat menghormati kebebasan dan kemanusiaan yang hakiki dan tanpa tebang bulu, tidak seperti kebebasan barat disatu sisi mengajak untuk menghormati kemanusian tapi disaat yang sama dia berkhianat seperti kasus
Mengapa umat Islam masih dikritik di saat pemeluknya menjalankan ajaran yang mereka yakini, bila kenyataannya mereka (barat) memang perduli terhadap HAM mestinya mereka memberi kebebasan bagi tiap agama untuk melaksanakan ajaran dan keyakinannya masing-masing. Termasuk pemberlakuan Qhisaas, yang mereka sebut menyalahi HAM.
HAM model apa yang mereka maksud, kita masih sering bingung. Di Amerika anjing piaraan bisa lebih berarti dari nyawa manusia. Tindakan kriminal terhadap seekor anjing bisa menjalani 2-3 minggu persidangan di pengadilan sementara pembunuhan, perampokan, pemekosaan hampir ada tayangannya di TV setiap 1 menit tanpa diketahui tindak lanjutnya. Apa begitu model HAM ala amerika?
Klaim kebebasan berfikir yang mereka maksud juga tak kalah peliknya, karena kenyataanya di balik kebebasan berfikir yang mereka maksud selalu ada pelecehan terhadap orang lain bahkan agama. Contohnya pemerintah Belanda yang diminta menghentikan rilisnya film tersebut malah berdalih bahwa “kami tidak bisa menghentikannya karena hal ini menyalahi undang-undang negara”. Padahal seluruh dunia saat itu berteriak termasuk sekjen PBB Ban-Ki Mon.
***
Di tubuh umat Islampun muncul kelompok spekulan yang termakan dengan dogma-dogma naïf barat, sehingga mereka mengingkari syariat Qishaas yang dianggap melanggar HAM.
Kelompok ini kemudian menebar pesona kebohongan dengan mengatakan bahwa yang berhak menghukum orang itu murtad atau tidak hanya Allah bukan manusia. Bila demikian buat apa Rasul diutus? Sebab diakan juga manusia yang mestinya tidak boleh menghukum apa dan siapapun. Tapi realitanya beliaulah pelopor berjalannya syariat di muka bumi. Jadi, filosofi seperti ini sebenarnya adalah pengingkaran yang nyata terhadap syariat.
Atau dengan alasan usang yang sering mereka teriakkan; bahwa syariat Qishaas itu ada dalam ruang & waktu tertentu yang sudah tidak bisa lagi dipraktekkan dewasa ini. Pertanyaannya kemudian, berapa banyak ayat di dalam al Qur’an yang terpaksa kita abaikan aturannya hanya karena kita anggap sudah kadaluarsa alias tidak relevan dan tidak sesuai ruang & waktunya. Semudah itukah kita perlakukan ayat-ayat Allah swt?.
Fenomenanya Negara yang mempraktekkan hukum Qishaas lebih rendah tindak kriminalnya.
Saya kira pemerintah Arab Saudi jauh lebih menghormati HAM daripada Amerika. Meskipun sangat kita sayangkan pelecehan terhadap TKW (tenaga kerja wanita)
21 april 2008 M,
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments